Metro Koran

Home » Aturan dan Kebijakan » Kode Etik Jurnalistik » Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa

Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa

PERATURAN DEWAN PERS

Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa

Maraknya penerbitan pers khusus dewasa telah menimbulkan persepsi negatif sebagian masyarakat atas kemerdekaan pers. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran media tersebut tidak sesuai dengan sasarannya sehingga mudah dijangkau anak-anak. Untuk menegakkan rasa kesusilaan masyarakat dan melindungi anak-anak, serta mewujudkan tanggung jawab pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa, maka Dewan Pers menyusun Pedoman ini:

Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan atau gambar, yang berkandungan seks, kekerasan, dan mistik yang hanya patut dikonsumsi orang dewasa yang berusia 21 tahun atau lebih.
Penyebaran media khusus dewasa tidak dilakukan di tempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah, dan tempat ibadah.
Pengelola media khusus dewasa wajib menutup sebagian sampul depan dan belakang penerbitannya sehingga yang terlihat hanya nama media, nomor edisi, dan label khusus dewasa 21+.
Pemasangan iklan media khusus dewasa mengacu pada poin 3.
Dewan Pers mengidentifikasi dan mengevaluasi media khusus dewasa yang wajib mematuhi Pedoman ini.
Masyarakat dapat mengadukan pengelola media khusus dewasa yang melanggar Pedoman ini ke Dewan Pers.
Pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa yang tidak mematuhi pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Pers dan atau undang-undang lain.
Jakarta, 28 Oktober 2008

 

(Ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 8/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa)


Berikan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.